Selasa, 07 Mei 2013

PAPUA BAGIAN NKRI TAK TERBANTAHKAN



Beberapa hari terakhir ini khususnya memasuki bulan Mei 2013 Papua kembali menjadi soroton.  Dimana kita dikejutkan sebuah berita adanya  pembukaan kantor kampanye Free West Papua di Oxford mendapat protes keras dari pemerintah Indonesia, karena dianggap mengganggu kestabilan negara. Pemerintah Indonesia telah memanggil Duta Besar Inggris di Jakarta untuk memerotes keras pembukaan kantor Organisasi Papua Merdeka (OPM) bernama Free West Papua di kota Oxford.Jurubicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene, mengatakan pemerintah Inggris selalu menegaskan dukungannya terhadap kedaulatan Indonesia dan menolak gerakan separatisme di Papua.
            Sebenarnya Papua, sama seperti wilayah-wilayah lainnya di nusantara, adalah sebuah wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Maka tidaklah mengherankan, di era krisis energi sekarang, banyak pihak yang berebutan untuk menguasai sebanyak-banyaknya kekayaan. Papua adalah salah satu rujukannya. Suka atau tidak suka, Papua adalah bagian integral negara Republik Indonesia. Sudah sah menjadi bagian NKRI sejak mula Indonesia merdeka, 17 Agustus 1945. Apalagi diperkuat dengan adanya kesepakatan antara Pemerintah RI dan Kerajaan Kolonial Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Belanda secara resmi telah menyerahkan kedaulatan atas seluruh wilayah jajahannya kepada Pemerintah Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.
Delegasi RI saat itu, Mochammad Hatta menandatangani perjanjian dengan Ratu Juliana, yang pada intinya Belanda harus hengkang dari NKRI. Upacara penyerahan kedaulatan di Jakarta diwakili oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX selaku Wakil Perdana Menteri RI dan Utusan Kerajaan Kolonial Belanda, Tony Lovink. Fakta sejarah ini mempertegas segala bentuk kesesatan berpikir tentang kemerdekaan Papua secara separatis, yang diprovokasi Kerajaan Kolonial Belanda pada 1 Desember 1961. Mereka lupa, terhitung delapan bulan sejak deklarasi tersebut, tepatnya 15 Agustus 1962, Belanda justru terlibat dalam perundingan New York dan menandatangani New York Agreement untuk menyerahkan kembali Irian Barat ke dalam pangkuan NKRI.
Agar Belanda tidak kehilangan muka, teknis penyerahannya diatur tidak secara langsung dari Belanda kepada Pemerintah Indonesia, tetapi melalui PBB. Maka dibentuklah suatu Badan Pelaksana Sementara PBB yang diberi nama United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA). Badan ini berada di bawah kekuasaan Sekretaris Jenderal PBB. Dan pada tanggal 1 Mei 1963 UNTEA menyerahkannya kepada Pemerintah Indonesia. Momentum inilah yang kemudian dikenal dalam sejarah sebagai (re)integrasi Papua ke dalam NKRI hinga kini.  Ingin tahu perkambangan aceh kunjungi http:bukanacehmerdeka.blogspot.com






Tidak ada komentar:

Posting Komentar