Setiap tanggal 1 Juni
2012, bangsa Indonesia memperingati hari lahirnya Pancasila. Di era reformasi
ini Pancasila kembali mengalami ujian. Terjangan berbagai ideologi dan
kebudayaan sedikit demi sedikit mengikis ideologi Pancasila. Makin hari
perjalanan Republik ini serasa kian jauh dari spirit Pancasila. Implementasi
nilai luhur Pancasila masih sangat jauh dari harapan. Kedudukan Pancasila sebagai
penuntun kehidupan berbangsa dan bernegara belum mampu diimplementasikan oleh masyarakat
terutama para pejabat negera dan para politisi.
Pemahaman
dan pengamalan Pancasilan mengalami pasang surut sejak dicetuskan tahun 1945.
Pada masa orde baru, penanaman Pancasila dilakukan secara indoktrinasi dan
birokratis. Pancasila dinilai sebagai ideologi penguasa untuk memasung
pluralisme dan mengekang kebebasan berpendapat masyarakat pada masa lalu. Memasuki jaman reformasi justru Pancasila anti klimaks dimana semakin memudar
karena kurang dipahami dan diimplementasikan nilai-nilainya. Seharusnya menurut
hemat penulis sehar usnya Pancasila dapat dimaknai sebagai semangat seperti
saat dilahirkan dulu kala tepatnya ketika
pidato Presiden Soekarno pada 1 Juni 1945.
Dihadapkan
dengan keterbukaan demokrasi maka rakyat bebas
berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Sayang,
kebebasan itu di sisi lain malah menumbuhkan semangat primordialisme. Benturan
antar suku, beragama, dan kelompok semakin banyak. Pengerahan masa menjadi cara
menyelesaikan persoalan yang berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan. Pada
ranah penegakan hukum yang sudah mulai lebih baik dari pada masa Orde Baru.
Sayang, pemerintahan dikendalikan elite politik. Eksesnya, kebijakan kurang
konsisten dalam penegakan hukum.
Penegasan Pancasila sebagai filosofi, ideologi, jiwa, dan
pandangan hidup sudah final. Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan
sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi
bangsa Indonesia.
Oleh karenanya kita menyadari bahwa demi untuk kelestarian
kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus
menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di
dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta
setiap lembaga seperti lembaga pemerintah dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah harus dapat mengaplikasikan
dalam kehidupan sehari-hari.