Reformasi yang terjadi selama ini jika
dicermati pada dasarnya adalah suatu proses perubahan yang didorong
oleh semangat dan cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk menata kembali
kehidupan dan masa depan masyarakat yang lebih baik. Cita-cita luhur tersebut
akan dicapai melalui pemerintahan yang demokratis, bersih dan berwibawa yang
mampu menegakkan supremasi hukum.
Melalui
pemerintahan reformasi tersebut, praktik-praktik KKN yang selama ini telah
menghambat pembangunan nasional akan dapat diberantas. Disadari bahwa jalan
menuju masyarakat demokratis yang diharapkan masih sangat panjang dan
menghadapi tantangan yang tidak ringan. Meskipun demikian, diyakini bahwa
reformasi yang dilaksanakan saat ini merupakan wahana dan instrumen yang paling
tepat untuk menghatarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat "Civil"
yang dicita-citakan.
Mewujudkan
cita-cita luhur tersebut menuntut kerja keras serta usaha bersama secara
sinergis agar agenda-agenda reformasi yang telah disepakati bersama dapat
dilanjutkan dan diarahkan pada jalur yang benar. Sejalan dengan komitmen
tersebut, reformasi perlu dijaga untuk tidak dinodai oleh tindakan anarkhis
maupun kepentingan kelompok atau golongan, serta tetap dilajutkan dalam kerangka
konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan nilai falsafah Pancasila.
Sejalan
dengan komitmen reformasi nasional, reformasi di bidang pertahanan negara
dilaksanakan secara konsepsional yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
Reformasi pertahanan negara merupakan salah satu perwujudan dari komitmen
reformasi yang dilaksanakan secara bertahap dan berlanjut, mencakup penataan
struktur, kultur dan tata nilai sebagai satu kesatuan perubahan yang utuh dan
menyeluruh.
Penataan
struktur mencakup penataan organisasi pertahanan negara yang menyentuh
segi-segi substansial. Meliputi perubahan struktur organisasi, tataran
kewenangan, fungsi dan tugas Departemen Pertahanan (Dephan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penataan
organisasi dimaksudkan agar lebih efektif, sesuai dengan perkembangan konteks
strategis serta kehendak masyarakat demokratis.
Perubahan pada aspek kultur dan tata nilai,
diarahkan pada sikap dan perilaku penyelenggaraa pertahanan negara dalam
memposisikan diri sesuai peran dan tugasnya sebagai insan pertahanan negara
yang profesional.
Komitmen TNI untuk melaksanakan reformasi adalah tekad dan kemauan politik
TNI yang ditujukan untuk mewujudkan tentara profesioanl dalam memerankan diri
sebagai alat negara di bidang pertahanan negara.
Sebagai
tentara profesioanl, TNI telah memiliki komitmen untuk menjauhkan diri dari
keterlibatannya dalam politik praktis, serta berada di dalam bingkai demokrasi.
Harapan TNI
sebagai tentara profesional
meliputi TNI yang tidak berpolitik, berada di bawah kekuasaan pemerintah yang
dipilih oleh rakyat berdasarkan cara-cara demokratis dan konstitusional, TNI
yang terdidik dan terlatih baik, TNI yang terlengkapi secara memadai, serta
prajurit TNI yang dicukupi kesejahteraan dan pendapatan yang layak.Sebagai tentara rakyat, TNI harus
selalu dekat dengan rakyat. TNI perlu mengenal dan hidup bersama rakyat.
Oleh
karena itu, upaya-upaya untuk memisahkan TNI dari rakyat merupakan pengingkaran
akan kodrat TNI sebagai tentara yang berasal dari rakyat, berjuang bersama
rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Inilah salah satu hakekat penyelenggaraan
fungsi teritorial yang dilaksanakan TNI selama
ini untuk tetap memelihara kedekatan antara
tentara dengan rakyat
sebagai bagian yang tak terpisahkan dan saling membutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar