Menurut informasinya temuan penyelewengan BBM bersubsidi oleh
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bukan sesuatu yang
mengejutkan karena sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, temuan
penyelewengan BBM yang diungkap tersebut sangat kecil, yakni hanya sekitar 0,4
persen dari kuota BBM bersubsidi 2012 sebesar 40 juta kiloliter.
Untuk itu, pemerintah harus menerapkan kebijakan yang tegas dalam
pengaturan BBM bersubsidi. Ini guna menghindari dampak negatif dari kebijakan
itu, khususnya kekurangan pasokan BBM yang terjadi di sejumlah daerah dan
gejolak harga bahan kebutuhan pokok masyarakat di berbagai daerah. Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, kebijakan penggunaan dan
penghematan bahan bakar minyak diberlakukan mulai 1 Juni 2012, diawali dengan
pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Mei.
Masyarakat perlu dan wajib mendukung upaya pemberantasan terhadap
penyelewengan BBM bersubsidi. Pemerintah harus memperhatikan kondisi daerah
yang kekurangan BBM bersubsidi saat ini. Kebijakan pengaturan penggunaan BBM
bersubsidi yang akan dikeluarkan, jangan hanya memfokuskan pada pengendalian
semata, namun juga harus mengantisipasi adanya dampak yang berpotensi merugikan
masyarakat luas. Pemerintah harus mengeluarkan program jangka panjang dalam
mengatur BBM, sehingga ada target-target
yang bisa dicapai untuk menjadikan BBM ini sebagai bahan bakar yang tidak
membebani keuangan negara dan masyarakat. Jangan hanya keputusan dibuat dengan
cara ad hoc.
Kebocoran sering terjadi di titik serah kepada masyarakat, yaitu
di SPBU. Banyak konsumen yang masuk kategori kaya, tapi masih mengonsumsi BBM
bersubsidi. Pemerintah telah membahas sejumlah pilihan untuk mengatasi
kebocoran itu, antara lain melalui penggunaan kartu pintar. Kartu itu
diharapkan bisa menyimpan data elektronik tentang perilaku setiap individu
dalam mengonsumsi BBM.
Pengaturan BBM yang pernah direncanakan pemerintah akan akan
diselaraskan dengan perbaikan di sektor transportasi umum. Selama ini harga BBM
sangat murah, dibandingkan dengan negara lain. Subsidi BBM yang diberikan
pemerintah bukan dinikmati oleh rakyat miskin, melainkan oleh masyarakat mampu
yang memiliki kendaraan pribadi. Jika ini dibiarkan dampaknya akan
mengakibatkan berbagai sektor kehidupan masyarakat miskin termasuk akan dapat
terhambatnya pada sektor penerimaan gaji PNS, TNI dan Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar