Menyusul maraknya pemberitaan tentang gerakan
Negara Islam Indonesia (NII), maka pemerintah sudah waktunya bersikap tegas dan
tidak ragu-ragu terhadap segala aksi maupun tindakan yang dilakukan oleh para
pengikut setianya. Keberadaan NII saat ini sudah pada tingkat membahayakan
negara. Negara sepatutnya tidak perlu ragu untuk menumpas gerakan NII,
pemerintah tentu sangat mengetahui masalah NII, untuk itu karena ideologi
pengikutnya jelas bertentangan dengan ideologi NKRI dan konstitusi maka
pemerintah tidak boleh membiarkannya. Oleh karena itu, rakyat kini menunggu sikap tegas Negara,
mulai dari sumber sampai muaranya harus ditutup. Sedangkan korban-korbannya
harus segera dilakukan rehabilitasi.
Munculnya kelompok yang ingin
mendirikan Negara Islam Indonesia di dalam bingkai NKRI, maka upaya itu harus segera dibubarkan karena
sangat bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia, sebab dalam perundang-undangan di negeri ini pun
tidak membolehkan adanya pembentukan
negara di dalam negara. Untuk itu adanya anggapan pemerintah melakukan
pembiaran terhadap aktivitas NII harus dihilangkan. Tindakan hukum yang
diberlakukan bagi pengebom dan pelaku kriminal lainnya harus dilaksanakan sama
kepada orang atau kelompok yang ingin mendirikan Negara dalam Negara.
Bila mencermati kegiatannya, maka
NII dalam setiap operasinya justru tak ubahnya bak kelompok teroris, kelompok
yang tak peduli apakah tindakan mereka dibenarkan agama atau tidak, halal atau
haram. Bila melihat sepak terjangnya, NII yang ada sekarang diyakini menjadi
organisasi rampok yang meneror masyarakat dan memanfaatkan Islam sebagai
tameng.
Mengingat dampak dari gerakan NII sudah
sangat mengkhawatirkan, maka kita berharap agar pemerintah dengan aparat
keamanannya seperti Polisi, TNI maupun pihak intelijen segera bertindak agar
aktivitas mereka tidak sampai berkembang dan memakan korban lagi. Masyakat juga
diminta untuk selalu peduli terhadap lingkungannya, bila ada aktivitas warga
yang mencurigakan, segera lapor kepada pihak yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar