Add caption |
Dengan luasnya tersebut
mengakibatkan banyak pulau menjadi tidak terurus sehingga memungkinkan piak
asing untuk mengincarnya. Menurut informasinya wilayah perbatasan dan
pulau-pulau terluar hingga saat ini masih menjadi incaran pihak asing/Negara
tetangga untuk bisa memilikinya, karena wilayah tersebut disamping memiliki
posisi strategis sebagai garis batas penentuan wilayah negara, juga kaya akan potensi
sumber daya alam yang melimpah. Sehingga bila pemerintah lamban dalam mengelola
dan menangani sejumlah permasalahan yang terjadi di wilayah perbatasan, maka
bukan mustahil wilayah perbatasan atau pulau-pulau kecil terluar akan
diambil/diklaim oleh pihak asing.
Sederet permasalahan di wilayah perbatasan
maupun pulau-pulau terluar yang memerlukan penanganan serius dari pemerintah.
Masalah pemberian nama pulau misalnya, dari hasil
penelitian dan perhitungan terhadap 17.499 pulau-pulau di Indonesia, hanya
5.689 yang sudah diberi nama, sedangkan sebanyak 11.801 pulau belum ada
namanya. Di wilayah NTT misalnya, sedikitnya
134 dari 566 pulau yang tersebar di 21 kabupaten/kota di NTT hingga kini belum
diberi nama. Bila ribuan pulau yang belum bernama tersebut tidak segera
diberi nama, dan dilaporkan ke PBB,
maka pulau-pulau tersebut terancam tidak diakui oleh PBB.
Demikian juga masalah sengketa
perbatasan antara Indonesia dengan beberapa Negara tetangga yang belum tuntas,
seperti masalah batas pulau Rondo yang berbatasan dengan India, Pulau Berhala dan Sebatik dengan
Malaysia, Pulau Sekatung dengan Vietnam, Pulau Miangas dengan Philipina dan
Pulau Batek dengan Timor Leste. Belum lagi masih maraknya berbagai bentuk
kejahatan dan pelanggaran hukum di wilayah perbatasan serta kondisi tingkat
kesejahteraan masyarakat perbatasan yang masih sangat memprihatinkan, akibat
minimnya infrastruktur yang dimiliki.
Berbagai langkah yang telah dilakukan oleh
pemerintah baik pusat maupun daerah hingga saat ini masih kurang signifikan,
terkesan lamban dan kurang terintegrasi, bila dihadapkan dengan kondisi
permasalahan di wilayah perbatasan yang demikian kompleks dan memprihatinkan.
Kita
berharap agar penanganan masalah perbatasan dan pulau-pulau terluar tidak hanya
sebatas rencana diatas tumpukan kertas
atau hanya pada tataran kebijakan di atas kertas wacana, tetapi yang utama adalah
adanya action atau tindakan riil di
lapangan. Kehadiran negara di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar baik
secara berupa fisik maupun non fisik seperti pembangunan infrastruktur seperti listrik, pendidikan, kesehatan maupun
informasi perlu lebih dipacu lebih cepat lagi sehingga masyarakat diperbatasan dapat menikmati
hasil pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar