Rabu, 01 Februari 2012

GERAKAN SEPARATISME OPM DAN INTERVENSI ASING HARSUS DIHENTIKAN




Jika ditelusuri kekisruhan di Papua selama ini  biang keroknya tidak lain adanya sepratis OPM  yang hendak memisahkan diri atau memerdekakan Papua dari NKRI.  Banyak pihak mayakini bahwa upaya tersebut  dilakukan melalui tiga elemen yang pokok yang terkait satu dengan lainnya yang saling bahu membahu.  Pertama adalah elemen gerakan bersenjata yaitu TPN/OPM (Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka). Gerekan bersenjata inilah yang sudah puluhan tahun eksis membantai rakyat maupun para aparat yang bertugas di Papua.
 Selama ini TPN OPM  yang kerap melakukan berbagai penyerangan dan kontak senjata di Papua secara sadis, termasuk beberapa penyerangan pada akhir-akhir ini yang semakin   marak dan menghkawatirkan.    Elemen diplomatik di luar negeri seperti dua organisasi yaitu ILWP (International Lawyer for West Papua) dan IPWP (International Parliament for West Papua). perlu diketahui bahwa internasionalisasi masalah Papua bukan terjadi kali ini saja. Konferensi oleh ILWP itu diadakan   di Inggris adalah fakta bahwa asing telah bermain di Papua. Upaya internasionalisasi itu telah berlangsung lama. Misalnya pada 25 Oktober 2000 lalu, Direktur Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua, John Rumbiak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Greg Sword, anggota parlemen tingkat negara bagian Melbourne dari Partai Buruh, yang intinya mereka mendukung setiap gerakan separatis Papua hingga kini.
 Ketiga, elemen politik dalam negeri baik LSM-LSM atau organisasi yang menguatkan tuntutan referendum baik melalui berbagai demonstrasi, seminar atau aktifitas lainnya. Diantaranya adalah aksi demontrasi pada 1 Desember  2011 lalu yang dimotori oleh KNPB (Komite Nasional Papua Barat). Kegiatan tersebut berlangsung  di  berbagai kota di Papua     dimaksudkan sebagai teror kepada pemerintah agar pemerintah melepaskan Papua sebagai bagian NKRI.
 Kemudian masalah lain yang tak kalah peliknya adalah  pemutarbalikkan fakta   masalah sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia. Dengan pemutar balikkan fakta sebagai pembentukan opini sesat mengakibatkan   sebagian orang Papua dianggap belum benar. Padahal Papua telah berintegrasi kedalam NKRI melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua tahun 1969 lalu kemudian disahkan oleh lembaga dunia PBB dengan nomor 2504. Dengan adanya pengakuan oleh PBB maka para aktivis LSM tidak ada artinya jika terus  menggugat ke mahkamah internasional kalau hanya membawa bendera organisasi. Perubahan integrasi dapat ditanggapi oleh PBB jika sudah mengatasnamakan Negara.
Walau demikian untuk menjadikan Papua aman  adalah pemerintah mengambil sikap tegas kepada para   separatis OPM dan antek-antek asing beserta para pendukung LSM   harus ditolak dan dihentikan. Penyelesaian tuntas masalah Papua  harus segera dilakukan percepatan  pemerataan  pembangunan yang adil dan merata sehingga terpenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat Papua secara keseluruhan.  Infrastruktur ekonomi, pendidikan dan kesehatan harus tersedia dalam menunjang keberhasilan pembangunan. Sehingga tidak ada lagi kesan seoalah-olah Papua tertinggal dibandingkan dengan daerah-daerah   lainnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar