Jika
ditelusuri kekisruhan di Papua selama ini biang keroknya tidak lain adanya sepratis
OPM yang hendak memisahkan diri atau
memerdekakan Papua dari NKRI. Banyak pihak mayakini bahwa upaya tersebut dilakukan melalui tiga elemen yang pokok yang
terkait satu dengan lainnya yang saling bahu membahu. Pertama
adalah elemen gerakan bersenjata yaitu TPN/OPM (Tentara Pembebasan
Nasional/Organisasi Papua Merdeka). Gerekan bersenjata inilah yang sudah
puluhan tahun eksis membantai rakyat maupun para aparat yang bertugas di Papua.
Selama ini TPN OPM yang kerap melakukan berbagai penyerangan dan
kontak senjata di Papua secara sadis, termasuk beberapa penyerangan pada
akhir-akhir ini yang semakin marak dan menghkawatirkan. Elemen diplomatik di luar
negeri seperti dua organisasi yaitu ILWP (International Lawyer for West Papua)
dan IPWP (International Parliament for West Papua). perlu diketahui bahwa internasionalisasi
masalah Papua bukan terjadi kali ini saja. Konferensi oleh ILWP itu diadakan di
Inggris adalah fakta bahwa asing telah bermain di Papua. Upaya
internasionalisasi itu telah berlangsung lama. Misalnya pada 25 Oktober 2000
lalu, Direktur Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua, John
Rumbiak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Greg Sword,
anggota parlemen tingkat negara bagian Melbourne dari Partai Buruh, yang
intinya mereka mendukung setiap gerakan separatis Papua hingga kini.
Ketiga, elemen politik dalam negeri baik
LSM-LSM atau organisasi yang menguatkan tuntutan referendum baik melalui
berbagai demonstrasi, seminar atau aktifitas lainnya. Diantaranya adalah aksi
demontrasi pada 1 Desember 2011 lalu yang
dimotori oleh KNPB (Komite Nasional Papua Barat). Kegiatan tersebut berlangsung
di berbagai kota di Papua dimaksudkan sebagai teror kepada pemerintah
agar pemerintah melepaskan Papua sebagai bagian NKRI.
Kemudian masalah lain yang
tak kalah peliknya adalah pemutarbalikkan
fakta masalah sejarah dan status politik integrasi
Papua ke Indonesia. Dengan pemutar balikkan fakta sebagai pembentukan opini
sesat mengakibatkan sebagian orang Papua dianggap belum benar.
Padahal Papua telah berintegrasi kedalam NKRI melalui Penentuan Pendapat Rakyat
(Pepera) Papua tahun 1969 lalu kemudian disahkan oleh lembaga dunia PBB dengan
nomor 2504. Dengan adanya pengakuan oleh PBB maka para aktivis LSM tidak ada artinya
jika terus menggugat ke mahkamah
internasional kalau hanya membawa bendera organisasi. Perubahan integrasi dapat
ditanggapi oleh PBB jika sudah mengatasnamakan Negara.
Walau demikian untuk menjadikan Papua aman adalah pemerintah mengambil sikap tegas
kepada para separatis OPM dan antek-antek asing beserta para
pendukung LSM harus ditolak dan dihentikan. Penyelesaian
tuntas masalah Papua harus segera
dilakukan percepatan pemerataan pembangunan yang adil dan merata sehingga
terpenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat Papua secara keseluruhan. Infrastruktur ekonomi, pendidikan dan
kesehatan harus tersedia dalam menunjang keberhasilan pembangunan. Sehingga
tidak ada lagi kesan seoalah-olah Papua tertinggal dibandingkan dengan
daerah-daerah lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar