Selasa, 24 Januari 2012

PAPUA, DIANEKSASI ATAU BERINTEGRASI

Salah satu isu sentral yang hingga kini masih terus dipersoalkan oleh sebagian masyarakat Papua yang berseberangan dengan NKRI (separatis Organisasi Papua Merdeka/OPM) adalah sejarah masuknya Papua ke dalam wilayah Indonesia yang telah ditetapkan melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969 silam.
Seperti diketahui bahwa berdasarkan catatan sejarah, pada 1 Oktober 1962 pemerintah Belanda di Irian Barat menyerahkan wilayah tersebut kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) hingga 1 Mei 1963. Pada tanggal 1 Mei 1963 tersebut, telah terjadi peristiwa bersejarah penting bagi rakyat Papua, yaitu proses kembalinya Irian Barat ke Pangkuan NKRI. Setelah tanggal tersebut, bendera Belanda diturunkan dan diganti bendera Merah Putih dan bendera PBB. Selanjutnya, PBB merancang suatu kesepakatan yang dikenal dengan "New York Agreement" untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Irian Barat melakukan jajak pendapat melalui Pepera pada 1969, yang diwakili 175 orang sebagai utusan dari delapan kabupaten pada masa itu. Hasil Pepera menunjukkan rakyat Irian Barat setuju untuk bersatu dan berintegrasi dengan pemerintah Indonesia.
Dengan demikian, sejarah masuknya Irian Barat (Papua) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejatinya sudah final, tidak perlu dipertanyakan atau diutak-atik lagi. Tidak ada manipulasi sejarah yang perlu diluruskan. Apalagi dunia internasional telah menjadi saksi setiap perundingan pengembalian Irian Barat hingga terlaksananya Pepera di bawah pengawasan PBB. PBB juga telah mengakui hasil Pepera dan sampai hari ini tidak pernah mempersoalkannya, sehingga dilihat dari sudut hukum internasional, tidak ada yang perlu diragukan mengenai keabsahan Papua sebagai bagian integral wilayah kedaulatan NKRI.
Yang terjadi saat ini, justru pihak separatis OPM memutarbalikkan fakta sejarah dengan menyebutkan tanggal 1 Mei 1963 sebagai hari aneksasi, dimana Indonesia dituduh telah melakukan penyerobotan terhadap wilayah Papua. Mereka menolak proses aneksasi Papua kedalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menuntut pemerintah Indonesia serta pihak internasional menyelesaikan persoalan Papua melalui mekanisme referendum.
Menurut saya, OPM sesungguhnya telah mengingkari sejarah dengan melakukan upaya pembohongan publik. Karena, kembalinya Papua kedalam NKRI adalah melalui media, cara dan prosedur yang sah dan demokratis serta diterima oleh masyarakat internasional, dan bukan merupakan aneksasi. Kita berharap, kemurnian sejarah kembalinya Papua Barat ke pangkuan RI tanggal 1 Mei 1963 dan hasil Pepera tahun 1969 jangan dibelokkan dan dipolitisir, hanya untuk kepentingan kelompok atau individu, karena justru akan menyengsarakan rakyat Papua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar